Menanam Ganja di Taman Rumah Mertua
Kamis, 25 Juni 2015 – 05:11 WIB
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. KH mengaku bahwa dirinya tidak ada tujuan untuk membudidayakan tanaman ganja tersebut," kata Hersadwi.
Hersadwi menambahkan, bahwa KH mengaku hanya sekedar mencoba-coba saja menanam bibit ganja tersebut yang awalnya hanya berupa biji, lalu ditanam di dalam pot bunga hingga tumbuh seperti itu.
Tersangka KH dbakal dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tr-45/roy)
GORONTALO - Lokasi pembibitan tanaman ganja ditemukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dan BNNP Gorontalo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri