Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara

Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial OK (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat menanam pohon ganja di kediamannya kawasan Cilandak, Jaksel. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.  

“Kami juga sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga ganja berupa tanaman hidup," kata Wadi, Selasa (24/8).

Dari kediaman pelaku, polisi menyita enam pot pohon ganja, dan ganja kering seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam.

Berdasar pengakuan kepada polisi, OK menanam pohon ganja sejak awal pandemi Covid-19 atau 2020. Pelaku membeli ganja kering dari temannya yang saat ini masih menjadi buronan polisi. 

"Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan kemudian dia coba tanam. Ternyata berhasil hidup tanaman ganja tersebut," ujar Wadi.

Dia menjelaskan OK memanen pohon ganja yang ditanamnya ketika sudah berusia sekitar enam bulan. Hasil panennya itu kemudian dikeringkan dan dikonsumsinya. 

“Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering," tutur Wadi.

Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap OK, yang nekat menanam pohon ganja di rumah. OK terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News