Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:20 WIB

Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap OK, yang nekat menanam pohon ganja di rumah. OK terancam hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jenguk Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan, Umar Badjideh Bawa Cokelat dan Jajanan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Hadiri Pemeriksaan, Begini Kondisi Putri Nikita Mirzani
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?