Menang atau Kalah, PKS Tetap Bersama Prabowo
Tolak Kursi Menteri Jika Ditawari Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyatakan partainya bertekad akan menolak jika PDI Perjuangan menawarkan kursi menteri untuk para kadernya.
PKS, kata Hidayat, akan menikmati peran baru sebagai oposisi jika Joko Widodo-Jusuf Kalla memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.
"PKS tidak akan meminta-minta jabatan menteri. Jika ditawari, pasti akan kita tolak," kata Hidayat Nur Wahid, disela-sela persiapan Sidang Paripurna DPR bersama DPD, guna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Nota Keuangan dan RAPBN 2015, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/8).
Mantan Ketua MPR RI itu menegaskan, jalan demokrasi yang dipilih harus ada komitmen, konsekuensi dari sebuah pilihan. "Kemarin tidak mendukung Jokowi-JK, lalu minta-minta jadi menteri," ujar Ketua Fraksi PKS di DPR itu.
Dijelaskannya, partainya akan tetap berada dalam Koalisi Merah Putih apabila Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinyatakan kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). "Mereka, satu kata akan bersama dengan Prabowo-Hatta baik menang atau belum menang," ujar mantan Presiden PKS itu.
Menjadi oposisi terhadap pemerintah berkuasa ujarnya, bukan hal baru bagi PKS. "Kami pernah jadi oposisi dan ternyata oposisi itu enak. Kami naik suaranya. Kalau Golkar akan mencoba jadi oposisi, saya rasa itu yang menarik," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyatakan partainya bertekad akan menolak jika PDI Perjuangan menawarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi