Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan

Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan
Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono.

"Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. "Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. "Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik," jelasnya.

Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan.

"Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan," ujarnya.
 
Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon.

"Selama ini, sikap hakim sangat fair," ujar kepala biro hukum KPK tersebut.(gun/dyn/idr/end)

 


JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News