Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan
Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono.
"Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. "Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. "Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik," jelasnya.
Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan.
"Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan," ujarnya.
Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon.
"Selama ini, sikap hakim sangat fair," ujar kepala biro hukum KPK tersebut.(gun/dyn/idr/end)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan