Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Dia menyampaikan kapal Bentang Bahari dipersiapkan untuk menjadi kapal penggelar kabel bawah laut dengan peralatan dan kemampuan yang mumpuni untuk menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha dalam menempatkan atau memperbaiki kabel-kabel bawah lautnya yang merupakan aset strategis dan penting bagi negara.
Titus Dondi mengatakan upaya hukum melalui banding merupakan tahapan proses hukum yang secara sah menjadi hak pihaknya dan dilindungi undang-undang.
"Keyakinan kami tidak bersalah telah terbukti dengan adanya keputusan banding yang memenangkan kami ini. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi kami ke depan dalam memilih dan menentukan pihak-pihak yang akan kami tunjuk untuk bekerja sama dengan kami," tegas Titus Dondi.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk selalu menjalankan operasional perusahaan dengan penuh integritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia berharap dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghormati hasil yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (mar1/jpnn)
PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan setelah menang di Pengadilan Tinggi Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn