Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
jpnn.com, MAGETAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada Selasa malam.
Dia bebas karena memenangkan tahap banding yang diajukan ke pengadilan tinggi.
Didampingi penasehat hukumnya, Berlian Lukitasari, Yusuf berjalan kaki menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari Rutan kelas 2B Magetan.
Pria yang juga Ketua Asosiasi Perajin Kulit, Aspek Kabupaten Magetan ini, melambaikan tangan dan menyalami warga sepanjang jalan Merapi.
Istri Yusuf, Lilik Malikatin langsung berlari memeluk suaminya yang telah menghirup udara bebas tersebut.
Yusuf mengaku sangat senang dengan keputusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan bandingnya.
"Dari awal saya memang merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi, Tipikor Surabaya, memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa