Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
jpnn.com, MAGETAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada Selasa malam.
Dia bebas karena memenangkan tahap banding yang diajukan ke pengadilan tinggi.
Didampingi penasehat hukumnya, Berlian Lukitasari, Yusuf berjalan kaki menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari Rutan kelas 2B Magetan.
Pria yang juga Ketua Asosiasi Perajin Kulit, Aspek Kabupaten Magetan ini, melambaikan tangan dan menyalami warga sepanjang jalan Merapi.
Istri Yusuf, Lilik Malikatin langsung berlari memeluk suaminya yang telah menghirup udara bebas tersebut.
Yusuf mengaku sangat senang dengan keputusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan bandingnya.
"Dari awal saya memang merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi, Tipikor Surabaya, memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani