Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
Kamis, 27 April 2017 – 06:32 WIB

Yusuf Ashari dibebaskan dari jeratan hukum. Foto: Pojokpitu/JPG
Yusuf dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pul/jpnn)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap