Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:46 WIB
Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa Melayu-nya dilarang, tabloid itu melawan. Mereka menggugat hingga ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan. Kasus tersebut lantas memicu vandalisme di sejumlah gereja di negeri jiran itu.
Laporan CANDRA KURNIA, Kuala Lumpur
PASTOR Lawrence Andrew Jr meletakkan dokumen cukup tebal, sekitar 500 halaman, di meja ruang kerjanya saat Jawa Pos berkunjung ke kantornya di Selangor kemarin (18/1).
Dokumen tersebut merinci secara detail kronologi lahirnya gugatan kepada pemerintah yang melarang penggunaan kata Allah di tabloid Herald yang dikelolanya. "Biar tak salah inform, saya buka dokumen ini," ujarnya memulai pembicaraan.
Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408