Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895

Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895
Pastor Lawrence Andrew Jr, pengelola Tabloid Herald, di ruang kerjanya di Selangor, Malaysia, Senin (18/1). Foto: Candra Kurnia/Jawa Pos.
Selain itu, isi sisipan hanya berupa laporan berbagai kegiatan umat Katolik yang sangat jarang menyebut kata Allah.

Setelah mengalami kemajuan, Herald edisi Melayu terbit menjadi 12 halaman pada 1998. Di situlah mulai ada kolom siraman rohani yang ditulis pastor atau rohaniwan lainnya. Selain itu, ada kutipan alkitab yang ditempatkan di pojok kanan halaman depan. Karena kutipan tersebut diambil dari Injil yang dicetak dan diimpor dari Indonesia, muncullah kata Allah itu.

Mei 1998, setelah empat tahun terbit, peringatan dari pemerintah muncul. Kala itu pemerintah melarang penggunaan Allah ditulis dalam edisi Herald. Sebab, di sejumlah negara bagian di Semenanjung, kata Allah memang ekslusif hanya digunakan muslim. Namun, beberapa tahun berlalu, masalah itu tidak menjadi besar seperti saat ini.

Masalah tersebut muncul lagi pada 2002. Karena saat itu Herald masih menggunakan kata Allah dalam edisinya, pengadilan kembali mengirim surat peringatan. Kali ini, peringatan tersebut cukup keras. Yakni, pemerintah akan mencabut izin penerbitan tabloid itu.

Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News