Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895

Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895
Pastor Lawrence Andrew Jr, pengelola Tabloid Herald, di ruang kerjanya di Selangor, Malaysia, Senin (18/1). Foto: Candra Kurnia/Jawa Pos.
Oleh pengelola Herald, kasus tersebut lantas diadukan kepada wakil rakyat mereka di parlemen. Melalui wakil di parlemen itulah akhirnya kasus penggunaan kata Allah tersebut sampai dibahas dalam rapat kabinet. "Kabinet bilang tidak masalah menggunakan kata Allah," lanjutnya.

Beberapa tahun berlalu, masalah penggunaan kata Allah kembali mereda. Hingga pergantian pucuk pimpinan pemerintah pada 2006. Saat itu, surat teguran diikuti ancaman pencabutan izin kembali dikirim hampir setiap bulan. "Padahal, pada zaman Mahathir (Mahathir Mohamad, PM sebelumnya, Red) hal itu tidak terjadi," keluh Lawrence.

Puncaknya terjadi pada 2007. Saat itu, izin edar Herald akan habis. Ketika pengelola tabloid tersebut mengajukan izin perpanjangan, mereka merasa dipersulit. Karena itu, Herald lantas mengajukan gugatan. Butuh waktu setahun untuk menunggu hingga akhirnya gugatan tersebut disidangkan. "Barulah 31 Desember 2009 itu kami berhasil dan menang di pengadilan," ungkapnya.

Menurut Lawrence, kata Tuhan dan Allah itu berbeda. Dia juga membantah tuduhan pemerintah bahwa kata Allah baru saja diperkenalkan di Semenanjung. Pria yang sehari-hari juga menjadi redaktur Herald itu lalu menunjukkan Injil terbitan 1895 yang dicetak di Hongkong.

Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News