Menang di Pengadilan, Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov
Kamis, 30 Juni 2016 – 17:55 WIB

ilustrasi. Foto: dok.JPNN
JAKARTA-- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera melaksanakan amar putusan PT TUN yang kembali memenangkan mantan kepsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan