Menang di PN Jakut, Bamsoet: Alhamdulillah, Kubu Ancol Jangan Ngeyel yaa
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Munas Partai Golkar Ancol, tidak sah.
Menanggapi hal ini, Bendara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengucap syukur. Dia juga meminta supaya kubu Ancol tidak ngeyel dengan mengajukan banding.
"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol yang di-backing Menkumham Yasona Laoly berakhir. Kami berharap kubu Ancol jangan ngeyel ya. Patuh pada hukum," kata Bambang, Jumat (24/7).
Sekretaris Fraksi Golkar DPR yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di tanah air.
"Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan partai Golkar dari dalam melalui politik pecah belah," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?