Menang di PN Jakut, Bamsoet: Alhamdulillah, Kubu Ancol Jangan Ngeyel yaa

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Munas Partai Golkar Ancol, tidak sah.
Menanggapi hal ini, Bendara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengucap syukur. Dia juga meminta supaya kubu Ancol tidak ngeyel dengan mengajukan banding.
"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol yang di-backing Menkumham Yasona Laoly berakhir. Kami berharap kubu Ancol jangan ngeyel ya. Patuh pada hukum," kata Bambang, Jumat (24/7).
Sekretaris Fraksi Golkar DPR yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di tanah air.
"Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan partai Golkar dari dalam melalui politik pecah belah," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia