Menang di Praperadilan, Ini Komentar Pedas Eks Bupati untuk Penegak Hukum

Menang di Praperadilan, Ini Komentar Pedas Eks Bupati untuk Penegak Hukum
Menang di Praperadilan, Ini Komentar Pedas Eks Bupati untuk Penegak Hukum

“Itu izin dari mana. Sudah nambang lagi,” tegasnya.

“Tidak mungkin saya menang di kasasi tanpa adanya fatwa hukum. Benar dikatakan salah. Perampoknya tidak ditangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Andi Harahap terhadap penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Praperadilan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan di Mentawir, PPU.

Sidang putusan berlangsung Selasa (16/6), dihadiri kuasa hukum dan kerabat Andi Harahap. Hakim tunggal Makmurin Kusumastuti menyatakan, proses hukum yang menjerat Andi Harahap bermasalah. Ia memerintahkan proses penyidikan diulang, lantaran setelah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ada proses hukum yang dianggap tidak tepat. (edw/one/k18)

 


PENAJAM - Andi Harahap baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas Polda Kaltim. Mantan bupati dan ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) itu sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News