Menang Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
Jumat, 17 November 2017 – 05:23 WIB
Merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang PTUN itu, Pemkab PPU mewakili Bagian Hukum di Setkab PPU akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin (20/11) pekan depan.
“Kalau proses bandingnya, enggak akan jauh dari pokok sengketa yang pernah kami susun. Bahwa ada permasalahan dengan dokumen pendukungnya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum Bagian Hukum di Setkab PPU Pitono saat ditemui kemarin. (*/kip/waz/k11)
Majelis Hakim yang dipimpin Ayi Solehudin mengabulkan gugatan para penggugat, yakni 38 honorer K2. Mereka berpeluang diangkat jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Polres PPU Sebar Surat DPO Harun Masiku di Benuo Taka
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar