Menang Gugatan, KPU Belum Tetapkan Harry-Momento Sebagai Paslon Kada

Pilkada Humbahas

Menang Gugatan, KPU Belum Tetapkan Harry-Momento Sebagai Paslon Kada
KPU

"Melaksanakan putusan PTUN dengan melanggar UU dan PKPU adalah kesalahan yang berdampak buruk dan menimbulkan persoalan baru serta ketidakpastian proses penyelenggaraan Pilkada. Mestinya KPU memverifikasi surat dukungan terhadap Harry-Momento ke kubu Agung dan ARB di DPP Golkar sesuai putusan PTUN. Bukan mencoret paslon Pelbet/Henry yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi paslon karena mengantongi rekomendasi dua kubu d DPP Partai Golkar," ujar Donald.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tentu akan menetapkan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing sebagai salah satu pasangan calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News