Menang Gugatan, KPU Belum Tetapkan Harry-Momento Sebagai Paslon Kada
Pilkada Humbahas
Minggu, 01 November 2015 – 20:09 WIB
"Melaksanakan putusan PTUN dengan melanggar UU dan PKPU adalah kesalahan yang berdampak buruk dan menimbulkan persoalan baru serta ketidakpastian proses penyelenggaraan Pilkada. Mestinya KPU memverifikasi surat dukungan terhadap Harry-Momento ke kubu Agung dan ARB di DPP Golkar sesuai putusan PTUN. Bukan mencoret paslon Pelbet/Henry yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi paslon karena mengantongi rekomendasi dua kubu d DPP Partai Golkar," ujar Donald.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tentu akan menetapkan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing sebagai salah satu pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali