Menang Lagi Lawan PKS, Fahri Hamzah Langsung Tancap Gas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang telak melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di pengadilan. Persidangan terkait pemecatan Fahri dari PKS dan pimpinan DPR tuntas setelah berjalan kurang lebih tiga tahun di tiga tingkat pengadilan.
Tuntasnya persoalan ini ditandai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pimpinan PKS. Menurut Fahri, putusan MA itu berakibat hukum pada PKS selaku tergugat untuk menjalankan seluruh perintah pengadilan.
"Ini adalah upaya akhir. Inilah yang disebut putusan berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8).
Fahri sudah berkonsultasi dengan tim pengacaranya untuk menindaklanjuti putusan MA itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat maupun kader PKS yang hingga kini masih bersamanya.
Baca juga: Upaya Kasasi Ditolak, PKS Keok Beruntun Lawan Fahri Hamzah
"Tadi saya mendapatkan banyak sekali WA (pesan WhatsApp) dan pesan (SMS) dari kader, yang sederhananya ngomong ‘semoga pimpinan kita segera sadar’. Umumnya bilang begitu," ucap Fahri.
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) PKS itu mengaku tak akan pasif menyikapi putusan MA. "Saya akan agresif untuk menyelamatkan partai dari kerusakan," tegasnya.
Bagaimanapun, Fahri berujar, PKS adalah partai kader. Dia mengungkap amanat kader dari bawah adalah partai tidak boleh dibiarkan seperti ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak akan bersikap pasif merespons vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PKS tentang pemecatannya.
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok