Menang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP
jpnn.com - Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.
Terlebih, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 202.
Putusan itu menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengataman Demokrat Jakarta mengambil keputusan dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara kepada DKPP.
“Agar dapat diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/7).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu berharap penyelenggara Pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.
Menurut dia, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara Pemilu bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab.
"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta yang telah berjuang keras tanpa mengenal lelah,” kata dia.
Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..