Menang Pilkada, Wakil Bupati Ditahan
Rabu, 16 November 2011 – 09:19 WIB
MENGGALA--Alih alih dilantik, Wakil Bupati Mesuji terpilih Hi. Ismail Ishak malah harus meringkuk dalam tahanan Kejaksaan Negeri Menggala, pukul 18.00 WIB, kemarin (15/11). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Dakwaannya, penyalahgunaan APBD Tuba tahun 2006 Rp1,405 miliar. Usai putusan, kedua terdakwa langsung dikawal delapan petugas Kejari menuju mobil milik Kasintel Kejaksaan Negeri Menggala Nursaitias, Keduany dijebloskan diruangan isolasi rutan Bawang Latak Menggala.
Namun, pemenang pilkada 28 September 2011 tak sendiri. Ia ditahan bersama Hi. Khoiri, anggota DPRD Tuba Barat. Perintah penahanan keduanya tertuang dengan Nomor : R-LIK-67/N.8.15/Dek.3/11/2011. Sebelum ditahan, kedua terdakwa mendatangi Pengadilan Negeri Menggala pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Elly Noer Yasmin didampingi dua hakim anggota Agung Wicaksono dan Fransiska Yudith Lekwadani.
Vonis majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,6 tahun. Putusan ini langsung direspon Ismail Ishak dan Khoiri. Lewat kuasa hokum Asyukri Baikal, Fajrin Rahman dan Eksan Nawawi kedua terdakwa mengajukan banding.
Baca Juga:
MENGGALA--Alih alih dilantik, Wakil Bupati Mesuji terpilih Hi. Ismail Ishak malah harus meringkuk dalam tahanan Kejaksaan Negeri Menggala, pukul
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun