Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.
Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.
PT KAI sendiri sudah mengetahui adanya putusan dimaksud. Hanya saja, perusahaan plat merah yang dipimpin Edi Sukmoro itu belum memutuskan langkah-langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan PK.
"Kami harus menunggu salinan putusan PK, bagaimana bunyi amar putusannya. Kalau sudah tahu, barulah kita bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (24/4).
Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal. Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.
Agus mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.
"Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait," kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.
Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Center Point. "Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana," terang Agus.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB