Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point
Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ponselnya, mantan Direktur Aset KAI itu tidak merespon. Begitu pun, pertanyaan lewat layanan pesan singkat juga tidak dibalas.
Yang pasti, dalam beberapa kali kesempatan, pernyataan Edi cukup keras terkait kasus ini. Dia juga pernah mengatakan tidak akan mau bekerjasama dengan pihak yang menurutnya melakukan kejahatan, mencaplok lahan milik negara.
Di situs resmi MA diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn, Nurul Elmiyah, DR., SH., MH, dan Djafni Djamal, SH., MH. Panitera Pengganti Nawangsari, SH., MH. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan. (sam/gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan