Menang Praperadilan, Irman Belum Tentu Ketua DPD Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Bagaimana jika Irman menang di praperadilan? Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, itu tidak menjadi masalah.
Menurut dia, praperadilan itu tidak ada hubungan dengan soal jabatan Irman. Dia menegaskan, DPD memberhentikan Irman karena yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh KPK.
Kalau senator asal Sumatera Barat, itu menang di praperadilan, DPD akan kembali bersidang membahas posisi Irman.
"Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka, ya kita sidang lagi," tegasnya di kantor KPK, Kamis (6/10).
Saat Fatwa ditanya lagi, apakah Irman akan diangkat lagi jadi ketua DPD jika menang? "Ya itu nanti terserah, tergantung rapat," jawab Fatwa.
Menurut Fatwa, sebenarnya tidak ada mekanisme seperti itu. Bahkan, belum pernah terjadi hal semacam itu.
"Jadi ini proses yang sudah dipikirkan dan berjalan,” katanya.
JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi