Menang Praperadilan, Irman Belum Tentu Ketua DPD Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Bagaimana jika Irman menang di praperadilan? Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, itu tidak menjadi masalah.
Menurut dia, praperadilan itu tidak ada hubungan dengan soal jabatan Irman. Dia menegaskan, DPD memberhentikan Irman karena yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh KPK.
Kalau senator asal Sumatera Barat, itu menang di praperadilan, DPD akan kembali bersidang membahas posisi Irman.
"Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka, ya kita sidang lagi," tegasnya di kantor KPK, Kamis (6/10).
Saat Fatwa ditanya lagi, apakah Irman akan diangkat lagi jadi ketua DPD jika menang? "Ya itu nanti terserah, tergantung rapat," jawab Fatwa.
Menurut Fatwa, sebenarnya tidak ada mekanisme seperti itu. Bahkan, belum pernah terjadi hal semacam itu.
"Jadi ini proses yang sudah dipikirkan dan berjalan,” katanya.
JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua