Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri

Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Saufuddin memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/HO-Polda Kepri/am.

Usai menerima salinan resmi tersebut, lanjutnya, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

Adapun terhadap perkara yang menjerat Julia, ia mengatakan bahwa penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menanganinya.

“Penyidik melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya menegaskan.

Sebagai informasi, Julia Santoso selaku ahli waris Irawan Tanto, yakni pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM, dilaporkan oleh Direktur PT ASM berinisial SSGH pada 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan TPPU PT ASM.

Atas laporan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri pun melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.(antara/jpnn)

Bareskrim Polri akhirnya membebaskan tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News