Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
Usai menerima salinan resmi tersebut, lanjutnya, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.
“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Adapun terhadap perkara yang menjerat Julia, ia mengatakan bahwa penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menanganinya.
“Penyidik melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya menegaskan.
Sebagai informasi, Julia Santoso selaku ahli waris Irawan Tanto, yakni pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM, dilaporkan oleh Direktur PT ASM berinisial SSGH pada 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan TPPU PT ASM.
Atas laporan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri pun melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.(antara/jpnn)
Bareskrim Polri akhirnya membebaskan tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto