Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:52 WIB

Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) terhadap Kejaksaan Agung, terkait penghentian penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Wakil Jaksa Agung Darmono berpendapat, putusan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya selama ini memang tak pernah menghentikan kasus Sisminbakum.
"Memang kita kan belum dan tidak melakukan langkah-langkah hukum dalam penghentian penyidikan, karena memang penelitian perkara itu masih berjalan," kata Darmono dikonfirmasi Selasa (2/8).
Soal langkah kejaksaan selanjutnya, Darmono mengatakan belum tahu dengan alasan belum menerima salinan putusan. Hakim tunggal Yonisman menolak praperadilan dengan pertimbangan pemohon yakni HMI tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tak memiliki kepentingan dalam kasus Sisminbakum.
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong