Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) terhadap Kejaksaan Agung, terkait penghentian penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Wakil Jaksa Agung Darmono berpendapat, putusan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya selama ini memang tak pernah menghentikan kasus Sisminbakum.
"Memang kita kan belum dan tidak melakukan langkah-langkah hukum dalam penghentian penyidikan, karena memang penelitian perkara itu masih berjalan," kata Darmono dikonfirmasi Selasa (2/8).
Soal langkah kejaksaan selanjutnya, Darmono mengatakan belum tahu dengan alasan belum menerima salinan putusan. Hakim tunggal Yonisman menolak praperadilan dengan pertimbangan pemohon yakni HMI tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tak memiliki kepentingan dalam kasus Sisminbakum.
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi