Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:52 WIB
Menurut Yonisman, HMI bukanlah lembaga swadaya masyarakat yang berkepentingan dalam upaya perlindungan konsumen atau pemeliharaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 80 KUHAP. HMI MPO dalam gugatannya menuduh kejagung telah menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa