Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Kasus ‘lepas tangkap’ terhadap terduga otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko airsoft gun di Kesawan Square, Medan, Sumut itu, memang cukup menghebohkan, Selasa (14/3) kemarin.
Bagaimana tidak, Raja yang baru beberapa menit menghirup udara bebas setelah dilepas dari tahanan Poltabes Medan langsung ditangkap kembali.
Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raja menanggapinya santai.
Dia menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka.
Termasuk untuk menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Kuna, 43.
“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) di PN Medan, Selasa.
Erintuah Damanik, yang juga Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu.
Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan