Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Kasus ‘lepas tangkap’ terhadap terduga otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko airsoft gun di Kesawan Square, Medan, Sumut itu, memang cukup menghebohkan, Selasa (14/3) kemarin.
Bagaimana tidak, Raja yang baru beberapa menit menghirup udara bebas setelah dilepas dari tahanan Poltabes Medan langsung ditangkap kembali.
Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raja menanggapinya santai.
Dia menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka.
Termasuk untuk menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Kuna, 43.
“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) di PN Medan, Selasa.
Erintuah Damanik, yang juga Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu.
Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE