Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Kasus ‘lepas tangkap’ terhadap terduga otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko airsoft gun di Kesawan Square, Medan, Sumut itu, memang cukup menghebohkan, Selasa (14/3) kemarin.
Bagaimana tidak, Raja yang baru beberapa menit menghirup udara bebas setelah dilepas dari tahanan Poltabes Medan langsung ditangkap kembali.
Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raja menanggapinya santai.
Dia menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka.
Termasuk untuk menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Kuna, 43.
“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) di PN Medan, Selasa.
Erintuah Damanik, yang juga Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu.
Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang