Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi

Namun, dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan ini tidak mencukupi dua unsur alat bukti.
Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.
“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.
Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.
“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.
Secara gamblang Erintuah Damanik mengatakan ada faktor kesengajaan dilakukan polisi melakukan tembak mati terhadap Rawi yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.
“Kenapa ditembak mati si Rawi? Ini ada kesengajaan dilakukan polisi. Cukup dilumpuhkan, kenapa dimatikan?” katanya.
Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan