Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi
Namun, dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan ini tidak mencukupi dua unsur alat bukti.
Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.
“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.
Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.
“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.
Secara gamblang Erintuah Damanik mengatakan ada faktor kesengajaan dilakukan polisi melakukan tembak mati terhadap Rawi yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.
“Kenapa ditembak mati si Rawi? Ini ada kesengajaan dilakukan polisi. Cukup dilumpuhkan, kenapa dimatikan?” katanya.
Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE