Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan terait penetapan tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (40).
Namun, permohonan praperadilan tersangka ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 15 November 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
“Benar, kami sudah menang terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.
Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KUR Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar. Penyidik kejar TPPU.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis