Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan terait penetapan tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (40).
Namun, permohonan praperadilan tersangka ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 15 November 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
“Benar, kami sudah menang terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.
Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KUR Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar. Penyidik kejar TPPU.
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang