Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Tedy Ardian membeberkan pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus ini.
“Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU-nya," tutur Tedy.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan Surat Penangkapan (SP.Kap/68/X/RES.3.4./2024).
Tersangka, Joko Setiono (40), seorang wiraswasta asal Kampar, kini sudah ditahan di Polda Riau.
Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp 100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
Dana yang dicairkan sebesar Rp 19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp 908 juta yang diduga salah sasaran.
Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.
Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KUR Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar. Penyidik kejar TPPU.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis