Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957
Kamis, 27 Oktober 2016 – 22:00 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Seperti diketahui, kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsuddin.
Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.(fri/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memenangkan kubu Aziz Syamsuddin dalam perkara sengketa kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun