Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi
Selasa, 24 Oktober 2017 – 17:01 WIB

Proyek MRT Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
MA memutuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp 30 juta per meter kepada warga yang terdampak proyek pembangunan.
Harga ganti rugi tersebut menurun dibandingkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 60 juta per meter. (Mg4/jpnn)
Pemprov DKI memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek pembangunan Mass Rapid Transit di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan