Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi

Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
Advokat muda Rizki Junianda Putra atau yang akrab disapa Rizki Poliang menambah deretan prestasinya dengan keberhasilan membela pasangan Suhardiman-Muklisin dalam sengketa Pilkada Kuantan Senggigi. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Selesai sudah perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang.

Hasil tersebut menambah panjang deretan prestasi advokat muda Rizki Junianda Putra atau yang akrab disapa Rizki Poliang.

Anak muda kelahiran Koto Kari 29 tahun lalu itu tercatat pernah memenangkan prapradilan 6 (enam) kali berturut-turut dalam kurun waktu dua tahun.

"Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Poliang saat ditemui.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada serta juga terbukti bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Rizki Poliang mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan bapak suhardiman ambi dan bapak muklisin, kedepannya saya berharap kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan dinegeri jalur, mari sama-sama bahu membahu kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun kabupaten kuantan singingi yang lebih baik lagi kedepannya," tutupnya. (dil/jpnn)

Hasil tersebut menambah panjang deretan prestasi advokat muda Rizki Junianda Putra atau yang akrab disapa Rizki Poliang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News