Menang sih, Tapi La Nyalla Dijerat Lagi Lho..

jpnn.com - SURABAYA—La Nyalla Mattalitti menang di praperadilan. Karena itu, Amir Burhanuddin, kuasa hukum La Nyalla meminta kejati merehabilitasi nama kliennya dari segala bentuk sangkaan yang pernah disematkan.
Dengan putusan itu, semua akibat yang timbul dari sprindik ikut batal. Misalnya, pencekalan dan penetapan buron. Namun, jaksa tidak sepenuhnya akan mengikuti permohonan tim kuasa hukum La Nyalla tersebut. Achmad Fauzi, ketua tim termohon dari Kejati Jatim, justru menyayangkan putusan hakim tunggal tersebut.
"Bayangkan, tidak ada satu pun bukti yang kami ajukan dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan," ucapnya.
Menurut dia, pimpinannya sudah memutuskan untuk menentukan langkah selanjutnya. Di sisi lain, Kepala Kejati Jatim E.S. Maruli Hutagalung akan mencabut pencekalan yang pernah diajukan ke imigrasi. Tapi, dia langsung mengajukan pencekalan lagi.
"Akan keluarkan sprindik baru," katanya.
Sebab, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Apalagi, tidak ada larangan bagi tim penyidik untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan sprindik baru. (eko/may/c7/dos/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus