Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan

Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," tutur Wapres.

Untuk itu, Wapres kembali mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah berupa rekomendasi dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja.

Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat. "Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," ujarnya.

"Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," kata Kiai Ma'ruf yang juga mantan ketum MUI.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wapres RI Ma'ruf Amin menyentil Menag Yaqut Cholil Qoumas soal revisi syarat pendirian rumah ibadah yang mencoret rekomendasi FKUB. MUI minta penjelasan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News