Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
"Prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," tutur Wapres.
Untuk itu, Wapres kembali mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah berupa rekomendasi dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat. "Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," ujarnya.
"Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," kata Kiai Ma'ruf yang juga mantan ketum MUI.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wapres RI Ma'ruf Amin menyentil Menag Yaqut Cholil Qoumas soal revisi syarat pendirian rumah ibadah yang mencoret rekomendasi FKUB. MUI minta penjelasan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nikah Terpadu Meriahkan Rangkaian Acara MTQN ke-30 di Kaltim
- Produk & Layanan Al-Qur’an dari Kemenag Bukti Kepedulian Pemerintah
- Anggota Pansus Haji Sebut Menteri Agama Lakukan Pembangkangan
- Anak Buah Cak Imin: Ini Paling Lucu, Menag Kucing-kucingan dengan Pansus
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- Wapres Minta Moda Transportasi Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat, Terapkan Teknologi