Menanggapi Arya Sinulingga, Adian Napitupulu Akui Ada Perubahan Besar di BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan Aktivis'98 Adian Napitupulu menyebut pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga tidak berlandaskan pengetahuan, tetapi hanya nafsu untuk berbicara saja.
Adian menyatakan hal itu menanggapi komentar Arya yang menyebut direksi dan komisaris perusahaan-purusahaan pelat merah bukan jabatan publik.
"Saya katakan tidak berlandaskan pengetahuan, tetapi hanya nafsu untuk berbicara saja. Karena aturannya sangat jelas," ujar Adian di Jakarta, Sabtu (25/7).
Sekjen Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) ini kemudian membeberkan sejumlah fakta sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Antara lain, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28/1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 61/2010 yang merupakan pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 14/2008 dan Pasal 1 angka 1 jo pasal 1 angka 10 UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Dari tiga undang-undang dan satu peraturan pemerintah di atas menjelaskan direksi dan komisaris BUMN adalah pejabat publik. Nah, karena mereka pejabat Publik, maka wajib mengisi lembar LHKPN. Kalau sudah isi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) jelas adalah pejabat publik," ucapnya.
Politikus PDIP Adian Napitupulu menanggapi pernyataan Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN.
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- Hadirkan Air Bersih di Batam, Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN bersama Unsoed
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM
- TASPEN Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Setiap Bulan Bagi Pensiunan, Ini Tujuannya
- Peduli Kemajuan Bangsa, PIS Berperan Aktif dalam Program Relawan Bakti BUMN di Desa Bayan
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara