Menanggapi Arya Sinulingga, Adian Napitupulu Akui Ada Perubahan Besar di BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan Aktivis'98 Adian Napitupulu menyebut pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga tidak berlandaskan pengetahuan, tetapi hanya nafsu untuk berbicara saja.
Adian menyatakan hal itu menanggapi komentar Arya yang menyebut direksi dan komisaris perusahaan-purusahaan pelat merah bukan jabatan publik.
"Saya katakan tidak berlandaskan pengetahuan, tetapi hanya nafsu untuk berbicara saja. Karena aturannya sangat jelas," ujar Adian di Jakarta, Sabtu (25/7).
Sekjen Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) ini kemudian membeberkan sejumlah fakta sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Antara lain, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28/1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 61/2010 yang merupakan pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 14/2008 dan Pasal 1 angka 1 jo pasal 1 angka 10 UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Dari tiga undang-undang dan satu peraturan pemerintah di atas menjelaskan direksi dan komisaris BUMN adalah pejabat publik. Nah, karena mereka pejabat Publik, maka wajib mengisi lembar LHKPN. Kalau sudah isi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) jelas adalah pejabat publik," ucapnya.
Politikus PDIP Adian Napitupulu menanggapi pernyataan Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN.
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan