Menanggapi Deklarasi Paket Pimpinan LaNyalla Cs, Senator Filep: Berpotensi Melanggar Hukum dan Etika

Menanggapi Deklarasi Paket Pimpinan LaNyalla Cs, Senator Filep: Berpotensi Melanggar Hukum dan Etika
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat sekaligus Wakil Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokumentasi pribadi

Filep menerangkan konsep paket pemilihan pimpinan DPD RI memang telah diatur dalam rancangan perubahan Tatib yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.

Akan tetapi, kata Filep, rancangan ini belum dapat dijadikan sebagai dasar hukum melakukan segala aktivitas termasuk deklarasi pimpinan DPD RI dengan sistem paket.

Tak hanya itu, Filep menekankan perihal keputusan DPD RI khususnya menyangkut mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD RI.

Doa mengingatkan Pasal 46 Ayat (1) Tatib menegaskan bahwa susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.

“Kolektif kolegial itu bukan paketan, karena harus memperhatikan keterwakilan wilayah di Pasal 48, ada bakal calon dari sub-sub wilayah diatur dalam Pasal 50, yang mendapatkan minimal dukungan dari 7 anggota yang berasal dari 5 provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut termuat dalam Pasal 51.

Meskipun ada perubahan keputusan DPD RI terkait perubahan Tatib, masih ada lagi penerimaan dalam Sidang Paripurna terkait hasil kerja Pansus dan Timja Tatib, baru kemudian disahkan dalam peraturan DPD RI. Pada saat itulah baru secara otomaris pula semua anggota wajib patuh melaksanakannya, termasuk sistem paket.

“Jadi, memunculkan paket pimpinan dalam deklarasi boleh jadi merupakan penyimpangan hukum Tatib DPD RI yang sudah seharusnya dihargai, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua anggota,” kata Filep.

Lebih lanjut, Pimpinan Komite I DPD RI ini menegaskan kembali kedudukan hukum anggota DPD RI sesuai putusan MK.

Senator Filep mengkritik langkah sejumlah anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 melakukan deklarasi paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News