Menanggapi Kasus Dokter Lois Owien, Bang Edi Menyebut Nama Jenderal Listyo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Polri sudah mengambil siap arif dalam menangani kasus dr Lois Owien.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri sangat arif dan profesional. Melihat kasus Dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyelesaikannya lewat restorative justice," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/7).
Staf pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kearifan polisi dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial sangat dibutuhkan saat ini.
"Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial masuk ke pengadilan," ujar pria bergelar doktor itu.
Edi Hasibuan mengatakan sering kali penyelesaian perkara di luar pengadilan malah bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak.
"Ini tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dia mengharapkan agar Polri juga memberikan pemahaman hukum kepada dr Lois agar tidak lagi mengulangi perbuatannya
Berikut ini pernyataan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan terkait kasus dokter Lois Owien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!