Menanggapi Kasus Dokter Lois Owien, Bang Edi Menyebut Nama Jenderal Listyo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Polri sudah mengambil siap arif dalam menangani kasus dr Lois Owien.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri sangat arif dan profesional. Melihat kasus Dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyelesaikannya lewat restorative justice," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/7).
Staf pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kearifan polisi dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial sangat dibutuhkan saat ini.
"Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial masuk ke pengadilan," ujar pria bergelar doktor itu.
Edi Hasibuan mengatakan sering kali penyelesaian perkara di luar pengadilan malah bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak.
"Ini tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dia mengharapkan agar Polri juga memberikan pemahaman hukum kepada dr Lois agar tidak lagi mengulangi perbuatannya
Berikut ini pernyataan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan terkait kasus dokter Lois Owien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam