Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam kesimpulan ORI juga menyinggung hal-hal lain baik mulai proses pelaksanaan sampai kesimpulan dan singgungannya menurut kami kurang tepat, karena itu kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman RI pada kesimpulan LAHP," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (13/8).
Pernyataan itu menanggapi Ombudsman RI yang pada 21 Juli 2021 meminta agar BKN melakukan dua tindakan korektif yaitu agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Ombudsman juga berkesimpulan bahwa BKN telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yaitu dalam 4 hal.
Pertama, Kepala BKN menghadiri langsung rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021.
Kedua, BKN tidak kompeten melakukan asesmen TWK.
Ketiga, maladministrasi dalam kontrak swakelola antara KPK dan BKN.
Keempat, Kepala BKN telah melakukan pengabaian terhadap amanat Presiden Jokowi.
BKN secara tegas menyatakan sangat keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK.
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT