Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
Jumat, 13 Agustus 2021 – 17:40 WIB

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan Deputi BKN Bidang PMK Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4). ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BKN secara tegas menyatakan sangat keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN