Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
Jumat, 13 Agustus 2021 – 17:40 WIB
Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BKN secara tegas menyatakan sangat keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral