Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan

Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan Deputi BKN Bidang PMK Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4). ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BKN secara tegas menyatakan sangat keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News