Menanggapi Masuknya 20 TKA China, Irwan Fecho Sampaikan Pernyataan Keras
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan menanggapi masuknya 20 TKA asal China ke Sulawesi Selatan beberapa jam menjelang PPKM Darurat pada Jumat (2/7) malam lalu.
Menurut dia, karpet merah bagi WNA termasuk TKA China dengan dalih untuk mengerjakan proyek strategis nasional tersebut bentuk inkonsistensi kebijakan pemerintah.
"PPKM Darurat ini sejak awal saya katakan tidak akan maksimal selama kebijakan pemerintahnya yang tidak tegas dan inkonsisten. Kebijakan PPKM Darurat ini melempem," ucap Irwan.
Dia menyebut PPKM Darurat melempem lantaran pemerintah gagal mendapatkan kembali kepercayaan rakyat bahwa pemerintahan mampu menangani pandemi Covid-19.
"Ini kan masyarakat dipaksa dan diancam pidana untuk patuh, tetapi pemerintah gagal memberikan rasa keadilan dan kepercayaan," sambung politikus yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho itu.
Legislator asal Kalimantan Timur itu mengatakan rakyat di dalam negeri dibatasi geraknya, tetapi transportasi penumpang internasional baik darat, laut dan juga udara terus berlangsung sejak awal pandemi.
"Semua kan tahu virus ini bukan endemik Indonesia, tetapi dari luar negeri. Namun kebijakan pembatasan kedatangan internasionalnya sudah melempem sejak awal pandemi," ucapnya.
Bila pemerintah ingin PPKM Darurat dalam negeri berhasil, katanya, maka rakyat harus dibuat percaya dan menuruti aturan pemerintah.
Irwan juga menyarankan Presiden Jokowi meminta pendapat penanganan pandemi Covid-19 kepada SBY.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban