Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.
“Karena itu bukan merupakan tugas KPU,” kata Fahri menjawab JPNN.com, Jumat (14/9).
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Itu menegaskan, pembuatan norma hanya dilakukan oleh DPR bersama pemerintah, dalam hal ini membuat UU.
“KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU,” katanya.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan KPU tidak boleh menciptakan aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya.
“Jadi keputusan MA ini melegakan,” tegasnya.
Fahri meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang seusai dengan UU dan keputusan MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan