Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah
Jumat, 14 September 2018 – 23:01 WIB
Sebelumnya diberitakan, MA sudah memutus uji materi pasal 60 huruf j PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.(boy/jpnn)
MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan