Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah
Jumat, 14 September 2018 – 23:01 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Sebelumnya diberitakan, MA sudah memutus uji materi pasal 60 huruf j PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.(boy/jpnn)
MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas