Menangis, Guru Honorer Ungkap Kejanggalan Seleksi CPNS

Suko tidak tahu-menahu terkait keabsahan dari status honorer para guru tersebut apakah mengabdi sebelum atau sesudah 2004.
Pasalnya, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk memverifikasi ke setiap kepala sekolah melalui unit teknis dinas pendidikan.
‘’Kami tidak tahu dan tidak berwenang. Kalau ada kekeliruan yang disengaja atau tidak tanyakan ke kepala sekolahnya,’’ tegas Suko.
Anggota Komisi A Putut Pujiono merasa miris jika benar ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum kepala sekolah (kasek). Pun mereka dinilai mempermainkan nasib guru yang sebetulnya sudah lolos menjadi PNS.
Agar nasib belasan guru itu jelas, dia meminta untuk menyiapkan bukti dan data yang dimiliki untuk disampaikan ke dewan. ‘’Kami telaah dan bila itu valid, kami akan memperjuangkannya sampai ke pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Jawa Timur Sudarto menilai ada hak hukum yang terabaikan dialami para guru yang mengadu tersebut.
Hak mereka terampas untuk melakukan tuntutan ke PTUN atas hasil TMS verifikasi BKD. Sebab, mereka bisa membantahnya karena memiliki bukti sah yang menyatakan lulus menjadi PNS.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Belasan guru itu tidak bisa mengajukan gugatan karena diberi batas waktu 14 hari.
Sejumlah guru honorer mengklaim lulus tes CPNS. Mereka menilai hasil TMS itu tidak transparan lantaran BKD tidak menyampaikan secara resmi hasil verifikasi.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening