Menangis Memohon Keringanan, Pasutri Ini Tetap Divonis 5 Tahun
jpnn.com - BATAM KOTA - Pasangan suami istri yakni Didik Darmadi dan Deasy Erlinan Nathasia divonis lima tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya terbukti memiliki dan berencana mengedarkan sabu seberat 1,2 gram.
Sebelum divonis majelis hakim, Deasy sempat menangis memohon keringanan. Ia mengaku bersalah dan tak akan mengulangi perbuataanya. Begitu juga dengan suami yang dinikahinya siri, Didik meminta keringanan hukuman.
Usai mendengar pembelaan mereka, majelis hakim langsung membacakan putusan. Dalam putusan itu, hakim Budiman mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Immanuel Tarigan yang menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 111 ayat (1), Juncto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menjatuhkan keduanya dengan vonis 5 tahun penjara,"kata Budiman.
Dalam putusan, hakim Budiman juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 1 miliar dan apapabila denda itu tak dibayar diganti empat bulan kurungan. "Jadi kalau kalian tak sanggup bayar denda, kalian harus dikurung empat bulan lagi,"terang Budiman.
Atas vonis itu, keduanya langsung menerima. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut Immanuel Tarigan. Diketahui sebelumnya pasangan ini dituntut 6 tahun penjara karena memiliki 1,2 gram sabu. Sabu itu didapatkan dikawasan Dam Mukakuning atas terdakwa Jack yang kini berstatus DPO. (she)
BATAM KOTA - Pasangan suami istri yakni Didik Darmadi dan Deasy Erlinan Nathasia divonis lima tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya