Menangis saat Terima Rp 1,3 M dari BPJS TK
Sabtu, 05 Juli 2014 – 12:49 WIB
”Melaporkan upah apa adanya dan tertib membayar iuran. Dengan begitu BPJS segera bisa memberikan hak-hak karyawan,” ucapnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, pemberian klaim JHT dan JK itu sebagai bukti komitmen pemerintah dalam perlindunga jaminan sosial karyawan. Hardi menyebut, kasus serangan jantung almarhum tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Hal itu sebagai perluasan dari definisi kecelakaan kerja. Yakni, meninggal dunia dalam rangka menjalankan kerja. Jika hanya dianggap sebagai kematian biasa, nilai klaim yang didapatkan jauh lebih kecil. (dni)
JAKARTA - Suasana haru mewarnai serah terima klaim Rp 1,3 miliar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Atika Rahma,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS