Menangis, Susilawati Bilang Mencintai Pria Pembunuh Suaminya
jpnn.com, ASAHAN - Terbongkarnya kasus pembunuhan Rudi Selamat, 45, oleh selingkuhan istrinya bernama Mahyaruddin S, menguak sebuah fakta baru.
Sang istri korban, Susilawati (Susi), 38, mengaku benih-benih cinta sudah tumbuh jauh hari terhadap Mahyaruddin.
Dia menyebutkan beberapa bulan yang lalu, suaminya (Rudi) memberikan surat kuasa materai yang berisi kalau dia boleh menikah dengan lelaki manapun, karena saat itu mereka sudah tak ada kecocokan.
“Ada pak surat pernyataannya dan ditandatangani kepala desa. Almarhum ini (Rudi) dulunya memang sudah sering menyiksa aku pak. Seperti uang belanja tak dikasih, sering marah dan memukuli saya,” ujar Susi yang mengaku untuk kebutuhan sehari dia harus mencari uang tambahan dengan bekerja di salah satu mini market di Kisaran.
Baca: Ayah Dibunuh Selingkuhan Ibu, Anak Korban Menangis Histeris
Susi tak tahan. Profesi korban yang hanya anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat dapur rumah mereka kadang tak berasap. Sambil tersedu-sedu, Ibu lima anak ini mengisahkan kalau korban jarang menafkahi keluarga.
“Aku terpaksa kerja sama orang di warung bakso. Karena almarhum jarang kasih uang. Kalau aku tanya soal uang belanja, aku sering dipukuli,” ujar Susi menceritakan kisah pilu keluarganya itu.
Dengan bekerja di warung bakso, Susi mendapat upah sekitar Rp40 ribu per hari. Disanalah ia sering bertemu dengan pelaku Mahyaruddin yang merupakan pelanggan di warung bakso tempat dia bekerja.
Terbongkarnya kasus pembunuhan Rudi Selamat, 45, oleh selingkuhan istrinya bernama Mahyaruddin S, menguak sebuah fakta baru.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang