Menangis, Susilawati Bilang Mencintai Pria Pembunuh Suaminya
Singkat cerita benih cinta tumbuh. Mayharuddin yang berstatus duda kala itu menaruh hati pada Susi.
Mereka menikah siri. Susi berhasil meyakinkan Mahyaruddin bahwa ia bebas dipersunting pria manapun berbekal surat bermaterai yang ditandatangani korban. Saat peristiwa itu terjadi, Susi tengah hamil dua bulan. Dia mengandung anak Mahyaruddin.
Rupanya cinta Mahyaruddin dan Susi malah semakin membuat korban murka dan sakit hati. Hingga petaka pagi lewat duel maut itu merenggut nyawanya di rumah pelaku di Kampung Aek Polan, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Korban tewas setelah menerima beberapa tikaman di perut, ulu hati dan kepala dari pelaku.
Beruntung, pelarian Mahyaruddin bersama Susilawati terhenti di Rokan Hulu, Riau.
Baca: Cinta Segitiga Berujung Maut di Asahan Akhirnya Terungkap
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan pelarian kedua tersangka sudah sempat jauh. “Anggota kami di lapangan bertaruh nyawa untuk dapatin mereka di Rokan Hulu sana. Sampai naik sampan segala,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu.
Kapolres mengatakan, mereka hanya butuh waktu empat hari untuk menangkap pelaku. “Mereka ditangkap Jumat (7/12) di Rokan Hulu, Riau. Begitu ditangkap, pelaku mengaku terpaksa melakukan pembunuhan karena kalah berkelahi. Katanya dia pergi ke belakang mengambil pisau dan menikam korban,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Hal itu dibenarkan Mahyaruddin kepada wartawan saat berada di sel tahanan Mapolres Asahan usai dirinya dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Terbongkarnya kasus pembunuhan Rudi Selamat, 45, oleh selingkuhan istrinya bernama Mahyaruddin S, menguak sebuah fakta baru.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang