Menangis, Vanessa Angel Ngaku Tak Mendapat Dukungan Keluarga
Kamis, 17 Januari 2019 – 07:34 WIB
Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara Vanessa yang dinyatakan terlibat kasus prostitusi online artis.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (jpc/jpnn)
Vanessa Angel pasrah harus menghadapi kasus prostitusi online yang menjeratnya, tanpa dukungan dari keluarga.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh