Menangis, Vanessa Angel Ngaku Tak Mendapat Dukungan Keluarga
Kamis, 17 Januari 2019 – 07:34 WIB

Vanessa Angel. Foto: Instagram/Vanessaangelofficial
Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara Vanessa yang dinyatakan terlibat kasus prostitusi online artis.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (jpc/jpnn)
Vanessa Angel pasrah harus menghadapi kasus prostitusi online yang menjeratnya, tanpa dukungan dari keluarga.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget