Menangkan Centre Point, PN dan MA Dikecam

Menangkan Centre Point, PN dan MA Dikecam
Menangkan Centre Point, PN dan MA Dikecam

Dijelaskannya, tindakan pengembang Centre Point tersebut sudah sangat keterlaluan. Mereka dengan berani terus membangun tanpa IMB. Tindakan ini pun dikatakan sangat bertentangan dengan Paraturan Daerah (Perda). "Sudah jelas ada aturannya, bahwa setiap membangun gedung atau sebagainya harus menggunakan IMB, tapi mengapa Pemko Medan membiarkannya. Bengunan itu harus dibongkar," jelasnya.

Politisi dari Pertai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyesalkan sikap Pemko Medan. Padahal, selama ini Dinas TRTB Medan melakukan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan, namun tidak berani membongkar bangunan Centre Point. "Kita juga bingung, apakah peraturan itu hanya berlaku untuk orang miskin? Sementara bangunan besar dibiarkan?" paparnya.

Menurutnya, Pemko Medan harus bersikap adil. Jangan hanya berani membongkar bangunan kecil. Padahal, bangunan kecil itu dibangun masyarakat hanya untuk tempat mencari makan. Sedangkan, Centre Point yang diklaim sebagai bangunan bertaraf internasional, dibiarkan melanggar aturan. "Dinas TRTB Medan tidak adil. Begitu juga dengan Diperindag Medan, mengapa dibiarkan Lotte Mart itu beroperasi tanpa izin usaha," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perintah stanvas kepada pembangunan Centre Point. Namun, surat stanvas itu tetap diabaikan pengembang. Dinas TRTB Medan pun dinilai tidak memiliki taji.

Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syafrizal Arif ketika dikonfirmasi terkait pengawasan terhadap Lotte Mart di Jalan Jawa yang sudah beroperasi meski belum memiliki izin usaha, tidak bersedia memberikan keterangan banyak. Pihaknya dikatakan bakal melaklukan koordinasi dengan dinas terkait.

"Saya sedang di luar kota. Kita memang yang melakukan pengawasan terhadap Lotte Mart itu. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan terhadap usaha itu," katanya tanpa menyebutkan kapan koordinasi itu dilakukan.

Sebelumnya, Humas PT ACK, Budi Darma mengatakan, putusan pengadilan memutuskan PT ACK sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan putusan MA RI nomor 1040K/PDT/2012, tanggal 05 November 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 415/PDT/2011/PT-Mdn, tanggal 12 Januari 2012 Jo Pengadilan Negeri Medan Nomor 314/Pdt.G/2011/PN-Mdn, tanggal 12 Sept 2011.

Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah pula dilakukan esekusinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan (Ontruming) dan penyerahan No 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN- Mdn, tanggal 3 Juli 2013 dan sisanya ±3000 M persegi akan ditentukan eksekusinya oleh ketua PN Medan.(far/dek/gir)


Berita Selanjutnya:
Bobotoh Tewas Terlindas Truk

MEDAN- Praktisi Hukum, Muslim Muis mengatakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang memenangkan PT ACK (Arga Citra Kharisma) atas lahan Jalan Jawa Medan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News