Menangkan CMMA, Itwasum Diguyur Rp 2,5 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semakin memertegas dugaan adanya aliran uang Inspektorat Pengawasan Umum Polri, terkait dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri.
Dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Djoko, Selasa (3/9), Hakim Anggota Mathius Samiadji membacakan surat putusan membeberkan ada uang mengalir ke Itwasum Polri dari proyek ini.
Menurut Samidaji,Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto pernah meminta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia memberikan Rp 1 Miliar kepada Itwasum.
Namun, kala itu Sukotjo mengaku tak punya uang tunai. Sehingga meminta Budi menalangi. Budi menyetujui dan uangnya diambil dari potongan harga atau diskon.
Tak hanya itu, Hakim Samiadji juga membeberkan bahwa Budi meminta lagi Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo. Uang itu juga ditujukan untuk Itwasum Polri. "Uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan Simulator SIM roda empat tahun 2011," kata Samiadji.
Lantas, lanjut Hakim, Itwasum pun merekomendasikan PT CCMA sebagai pemenang lelang. Atas rekomendasi itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.
Kemudian, Didik Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani surat penunjukkan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semakin memertegas dugaan adanya aliran uang Inspektorat Pengawasan Umum Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan